Pengertian Pj (Penjabat)

 PJ atau Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan sementara Kepala Desa yang definitif. Penunjukan PJ Kepala Desa dilakukan dalam beberapa situasi tertentu yang memerlukan adanya pengganti sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Penunjukan ini umumnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Situasi yang Memerlukan Penunjukan PJ Kepala Desa:

  1. Kepala Desa Meninggal Dunia: Jika Kepala Desa yang sedang menjabat meninggal dunia, maka perlu segera ada penjabat sementara untuk memastikan kelancaran pemerintahan desa.
  2. Kepala Desa Mengundurkan Diri: Jika Kepala Desa mengundurkan diri karena alasan pribadi, kesehatan, atau alasan lainnya, maka diperlukan PJ untuk mengisi kekosongan.
  3. Kepala Desa Diberhentikan: Dalam kasus apabila Kepala Desa diberhentikan secara hukum atau karena pelanggaran tertentu, maka pejabat sementara akan dilantik untuk mengisi posisi tersebut.
  4. Habis Masa Jabatan: Jika masa jabatan Kepala Desa yang lama berakhir dan pemilihan Kepala Desa berikutnya belum dilaksanakan, maka penjabat sementara diperlukan sampai ada Kepala Desa definitif yang terpilih.

Tugas Pokok Penjabat Kepala Desa (PJ):

Penjabat Kepala Desa memiliki beberapa tugas yang sama dengan Kepala Desa definitif, tetapi sifatnya sementara. Beberapa tugas utamanya adalah:

  • Memimpin Pemerintahan Desa: Menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas kelancaran administrasi desa.
  • Melaksanakan Pembangunan Desa: Meneruskan program-program pembangunan yang sudah disusun sebelumnya atau yang tengah berjalan.
  • Mengelola Keuangan Desa: Mengelola anggaran dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
  • Melaksanakan Musyawarah Desa: Melaksanakan musyawarah desa untuk perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program pembangunan desa.
  • Memfasilitasi Pemilihan Kepala Desa yang Baru: PJ juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi proses pemilihan Kepala Desa yang baru, termasuk pembentukan panitia pemilihan, jika masa jabatan Kepala Desa yang lama telah berakhir.

Kriteria dan Penunjukan PJ Kepala Desa:

  • Penunjukan: Penjabat Kepala Desa biasanya ditunjuk oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang berdasarkan mekanisme tertentu. Dalam beberapa kasus, PJ bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki pengalaman dan kualifikasi dalam pemerintahan.
  • Durasi: Masa jabatan PJ Kepala Desa bersifat sementara, biasanya hanya untuk periode yang diperlukan sampai pemilihan Kepala Desa baru dapat dilaksanakan.

Peraturan yang Mengatur:

  • Penunjukan Penjabat Kepala Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, dan peraturan-peraturan lainnya terkait pemerintahan desa.

Secara umum, Penjabat Kepala Desa (PJ) berfungsi untuk memastikan kelancaran pemerintahan desa, menghindari kekosongan kepemimpinan, dan menjaga kontinuitas pelayanan kepada masyarakat desa, sementara menunggu pemilihan kepala desa yang baru.