1. Kepala Desa
Nama : IMBERAN
Periode : II / 2021 - 2029
SK Nomor : SK Bupati Barito Kuala Nomor 188.45 / 259 / KUM / 2024
Tupoksi:
- Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa.
- Mengelola dan
memanfaatkan sumber daya desa untuk pembangunan.
- Menyusun dan
melaksanakan kebijakan desa berdasarkan aspirasi masyarakat.
- Menjalin hubungan dengan
instansi pemerintah dan lembaga lainnya.
- Memimpin rapat-rapat
desa dan memfasilitasi musyawarah desa.
- Bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dan laporan keuangan desa.
2. Sekretaris Desa
Nama : HADIYANOR
Tupoksi:
- Membantu Kepala Desa
dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan desa.
- Menyusun peraturan desa
dan dokumen administratif lainnya.
- Mengelola arsip desa dan
mendokumentasikan seluruh kegiatan.
- Menyiapkan bahan rapat
dan keputusan-keputusan desa.
- Melakukan koordinasi
antara perangkat desa dan masyarakat.
- Mengelola pelayanan
administrasi kependudukan, seperti surat menyurat dan perizinan.
=================================
3. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan & Bendahara Desa
Nama : NORPAH, S.Pd.I
Tupoksi:
- Mengelola keuangan desa
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyusun dan
merencanakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
- Melaksanakan pengelolaan
kas dan rekening desa.
- Menyusun laporan
keuangan desa dan pertanggungjawabannya.
- Memastikan transparansi
penggunaan anggaran desa.
- Mengelola penerimaan dan
pengeluaran keuangan desa.
- Menyusun laporan
keuangan yang transparan dan akurat.
- Mengawasi dan mencatat
semua transaksi keuangan yang terjadi di desa.
- Melakukan rekonsiliasi
antara laporan keuangan dan catatan bank/desa.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa dan masyarakat.
=================================
4. Kepala Urusan (Kaur) Umum & Perencanaan
Nama : LISDA, S.Pd
Tupoksi:
- Mengelola urusan
administratif umum yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
- Menyediakan fasilitas
dan sarana kantor pemerintahan desa.
- Mengkoordinasi urusan
pengelolaan aset desa (tanah, bangunan, kendaraan, dll).
- Menyusun dan memelihara
data inventaris barang milik desa.
- Menyediakan sarana dan
prasarana untuk mendukung kegiatan desa.
- Menyusun rencana
pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Mengkoordinasikan
perencanaan program kerja dan kegiatan desa.
- Melakukan identifikasi
dan analisis potensi desa.
- Menyusun laporan
pelaksanaan dan evaluasi program pembangunan desa.
- Mengajukan proposal
untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah atau pihak ketiga.
=================================
5. Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan & Pemerintahan
Nama : KHAIRI YANUR
Tupoksi:
- Menyediakan layanan
administrasi kepada masyarakat, seperti surat keterangan, izin usaha, dan
perijinan lainnya.
- Mengkoordinasikan
pelayanan publik, seperti kependudukan, catatan sipil, dan layanan sosial.
- Menyusun dan mengelola
data kependudukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Memberikan bimbingan dan
pendampingan kepada masyarakat dalam proses administrasi.
- Mengkoordinasikan
pelaksanaan pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang
berlaku.
- Membantu Kepala Desa
dalam hal administrasi kependudukan dan identitas masyarakat.
- Melakukan pembinaan
terhadap lembaga kemasyarakatan, seperti RT, RW, dan LPM.
- Mengelola dan
mengarahkan penyelenggaraan musyawarah desa.
- Menyusun laporan
kegiatan pemerintahan desa.
=================================
6. Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan & Kesejahteraan
Nama : JUMRIAH
Tupoksi:
- Mengkoordinasikan
pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik desa.
- Menyusun dan
melaksanakan rencana pembangunan fisik desa.
- Menjaga kualitas
pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
- Melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap proyek pembangunan desa.
- Berkoordinasi dengan
pihak terkait dalam pembangunan dan perawatan fasilitas desa.
- Mengelola program
kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat desa.
- Membantu dalam
perencanaan dan pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat.
- Melaksanakan program
kesehatan dan pendidikan yang bersifat lokal.
- Menyusun dan
melaksanakan program bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan.
- Mengkoordinasikan
pelatihan atau keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
=================================
7. Staf Administrasi
1.
SAMSUDIN
2.
SITI RAHMAH
Tupoksi:
- Membantu dalam
penyusunan administrasi desa.
- Menyiapkan dokumen untuk
rapat dan kegiatan desa.
- Mengelola arsip dan data
desa.
- Mendukung kegiatan administratif dan operasional perangkat desa lainnya.