Perangkat Desa

1. Kepala Desa

        Nama              : IMBERAN

        Periode           : II / 2021 - 2029

        SK Nomor      : SK Bupati Barito Kuala Nomor 188.45 / 259 / KUM / 2024


Tupoksi:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mengelola dan memanfaatkan sumber daya desa untuk pembangunan.
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan desa berdasarkan aspirasi masyarakat.
  • Menjalin hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya.
  • Memimpin rapat-rapat desa dan memfasilitasi musyawarah desa.
  • Bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dan laporan keuangan desa.
=================================

2. Sekretaris Desa

        Nama              : HADIYANOR


Tupoksi:

  • Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan desa.
  • Menyusun peraturan desa dan dokumen administratif lainnya.
  • Mengelola arsip desa dan mendokumentasikan seluruh kegiatan.
  • Menyiapkan bahan rapat dan keputusan-keputusan desa.
  • Melakukan koordinasi antara perangkat desa dan masyarakat.
  • Mengelola pelayanan administrasi kependudukan, seperti surat menyurat dan perizinan.

=================================

3. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan & Bendahara Desa

        Nama              : NORPAH, S.Pd.I


Tupoksi:

  • Mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
  • Melaksanakan pengelolaan kas dan rekening desa.
  • Menyusun laporan keuangan desa dan pertanggungjawabannya.
  • Memastikan transparansi penggunaan anggaran desa.
  • Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.
  • Menyusun laporan keuangan yang transparan dan akurat.
  • Mengawasi dan mencatat semua transaksi keuangan yang terjadi di desa.
  • Melakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan dan catatan bank/desa.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa dan masyarakat.

=================================

4. Kepala Urusan (Kaur) Umum & Perencanaan

        Nama              : LISDA, S.Pd


Tupoksi:

  • Mengelola urusan administratif umum yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
  • Menyediakan fasilitas dan sarana kantor pemerintahan desa.
  • Mengkoordinasi urusan pengelolaan aset desa (tanah, bangunan, kendaraan, dll).
  • Menyusun dan memelihara data inventaris barang milik desa.
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan desa.
  • Menyusun rencana pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Mengkoordinasikan perencanaan program kerja dan kegiatan desa.
  • Melakukan identifikasi dan analisis potensi desa.
  • Menyusun laporan pelaksanaan dan evaluasi program pembangunan desa.
  • Mengajukan proposal untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah atau pihak ketiga.

=================================

5. Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan & Pemerintahan

        Nama              : KHAIRI YANUR


Tupoksi:

  • Menyediakan layanan administrasi kepada masyarakat, seperti surat keterangan, izin usaha, dan perijinan lainnya.
  • Mengkoordinasikan pelayanan publik, seperti kependudukan, catatan sipil, dan layanan sosial.
  • Menyusun dan mengelola data kependudukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
  • Memberikan bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses administrasi.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
  • Membantu Kepala Desa dalam hal administrasi kependudukan dan identitas masyarakat.
  • Melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan, seperti RT, RW, dan LPM.
  • Mengelola dan mengarahkan penyelenggaraan musyawarah desa.
  • Menyusun laporan kegiatan pemerintahan desa.

=================================

6. Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan & Kesejahteraan

        Nama              : JUMRIAH


Tupoksi:

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik desa.
  • Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan fisik desa.
  • Menjaga kualitas pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek pembangunan desa.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pembangunan dan perawatan fasilitas desa.
  • Mengelola program kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat desa.
  • Membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat.
  • Melaksanakan program kesehatan dan pendidikan yang bersifat lokal.
  • Menyusun dan melaksanakan program bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan.
  • Mengkoordinasikan pelatihan atau keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

=================================

7. Staf Administrasi

        1. SAMSUDIN

        2. SITI RAHMAH


Tupoksi:

  • Membantu dalam penyusunan administrasi desa.
  • Menyiapkan dokumen untuk rapat dan kegiatan desa.
  • Mengelola arsip dan data desa.
  • Mendukung kegiatan administratif dan operasional perangkat desa lainnya.